RT.02 RW. 23 PERUM UNS V PALUR MEMPERINGATI HARI KARTINI. SABTU, 21 APRIL 2012
Tampilkan postingan dengan label jaten. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jaten. Tampilkan semua postingan

Jumat, 12 November 2010

PEMILIHAN RT

Pada bulan ini nopember 2010, rencana akan di selenggarakan pemilihan Ketua RT. Dikarenakan kepengurusan yang dahulu telah habis masa baktinya. Dimohon kepada seluruh warga RT . 02 / 23 Ngringo, Jaten Karanganyar untuk ikut serta mendukung pemilihan dan mensukseskannya demi kebaikan kita bersama. terima kasih

Minggu, 17 Oktober 2010

Merajut kebersamaan & menggalang persatuan.

Rukun Tetangga (RT) tidak sekedar sebagai lembaga pengurus administrasi terkecil yang hanya berfungsi sebagai tempat kedudukan dan pengurusan KTP, Tetapi lebih dari itu sebagai tempat musyawarah untuk menentukan perbaikan lingkungan yang nyaman, tenang, aman , rukun dan menjunjung tinggi nilai2 kebersamaan dan persatuan.

Dalam rangka merajut dan menggalang persatuan di lingkungan RT.02 / 23 Perum UNS V Palur telah dilaksanakan Darmawisata ke II RT.02 / 23 Ngringo Ke Musium Dirgantara, Taman pintar dan Pantai Baron Yogyakarta. Seperti Nampak dalam gambar di bawah ini :




Minggu, 16 Agustus 2009

Peluncuran Perdana web site RT.02 / 23 Perum UNS V Palur, Ngringo, Jaten, Karanganyar

Suasana malam tirakatan dan peluncuran Perdana web Site Rt.02/23 perum UNS V palur

Ikut sertanya anak-anak untuk mengenang kembali jasa para pahlawan yang telah gugur mendahului kita dalam memperjuangkan bangsa kita.

Hadirin sejenak berdo'a untuk Pahlawan kita yang telah gugur mendahului kita

Ajang tirakatan untuk menanamkan rasa nasionalisme dan silaturakhim antar warga
sekaligus peluncuran perdana Web site RT.02 / 23 perum UNS V Palur

Acara refleksi Kemerdekaan dengan do'a dan gelar seni untuk warga RT.02/23 Perum UNS V Palur, Ngringo, Jaten, Karanganyar.

Jumat, 31 Juli 2009

TATA TERTIB WARGA RT.02 / RW.23 PERUM UNS V PALUR, NGRINGO, JATEN, KARANGANYAR

TATA TERTIB WARGA

RT 02 / RW 23

KEL. NGRINGO – KEC. JATEN – KAB. KARANGANYAR

1. Seluruh warga taat, beriman dan bertakwa kepada Allah SWT/ Tuhan Yang Maha Esa.

2. Seluruh warga saling menghormati, rukun dan santun di tengah kehidupan masyarakat yang majemuk, menghindari percekcokan / pertengkaran dan tawuran.

3. Seluruh warga bertanggung jawab atas ketertiban, kebersihan dan keamanan lingkungan sekitarnya.

4. Setiap warga wajib melapor ke Ketua RT jika mengadakan keramaian seperti : resepsi / perayaan / pengajian / kebaktian, dll.

5. Setiap warga wajib melapor ke Ketua RT / Keamanan atau menitipkan rumah ke tetangga jika meninggalkan rumah tanpa penghuni dalam waktu yang lama (pulang kampung atau tugas keluar kota)

6. Seluruh warga maupun tamu dilarang melanggar peraturan & Undang Undang yang berlaku seperti tersebut di bawah ini :

a. Berjudi atau taruhan dalam bentuk apapun;

b. Berkumpul pria dan wanita dalam satu rumah tanpa ikatan resmi;

c. Berjualan, menyalurkan dan atau minum minuman keras;

d. Menggunakan dan mengedarkan narkoba;

e. Membuat gaduh / keramaian berupa suara motor/mobil, TV, VCD, Tape, Radio, dll.

7. Seluruh warga wajib:

a. Melapor tentang tamu yang bermalam/ warga baru dalam 1 x 24 jam dan menyerahkan identitas diri yang sah.

b. Memperhatikan batas waktu bertamu sampai dengan Pukul 22.00 WIB

c. Menyalakan lampu penerangan rumah di malam hari demi keamanan.

d. Melapor kepada Ketua RT atau keamanan jika menemukan hal yang mencurigakan / mengancam keamanan / keselamatan bersama,

e. Meminta izin RT/Tetangga dekat apabila akan merenovasi rumah.

f. Bekerja bakti sesuai jadwal yang ditetapkan pengurus RT 02/RW23 apabila tidak dapat hadir harap memberi tahukan kepada pengurus RT.

8. Bagi para pemilik kendaraan bermotor wajib :

a. Memasukkan kendaraan bermotor ke pekarangan rumah dan menguncinya.

b. Memarkir mobil dengan memperhatikan kepentingan umum/ orang lain.

c. Memperhatikan batas kecepatan dalam kawasan padat penduduk / komplek perumahan sehingga tidak membahayakan pejalan kaki maupun penghuni lainnya.

d. Memperhatikan suara motor / mobil sehingga tidak mengganggu orang lain.

9. Dalam hal kebersihan, seluruh warga/setiap Kepala Keluarga wajib:

a. Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan sekitarnya.

b. Menyediakan tong sampah yang memadai sehingga sampah tidak berserakan.

c. Menyediakan alat kerja bakti terutama untuk membersihkan parit di depan rumah masing-masing.

d. Memperhatikan tanaman di sekitar rumah tinggal secara baik sehingga tidak mengganggu jalan umum, jaringan listrik maupun jaringan telepon.

e. Menghindari penutupan parit secara permanen sehingga sulit untuk dibersihkan yang dapat mengakibatkan terhambatnya arus air ke selokan pembuangan.

RT.02/RW 23

NGRINGO, JATEN, KARANGANYAR

JADWAL RONDA RT02 / RW 23 PERUM UNS V PALUR

JADWAL RONDA RT.02/23
PERUM UNS V PALUR, NGRINGO, JATEN, KARANGANYAR






TGL/BLN/2009 KLOM NAMA JADWAL KONSUMSI

POK
AGST SEPT OKT
01,10,19,28 Agustus 1 nama nama tidak kami tayangkan untuk menghindari hal hal yang tidak di inginkan.
1 7
07,16,25 September

10 16 22
04,13,22 Oktober

19 25 13



28
4
02,11,20,29 Agustus 2
2 8
08,17,26 September

11 17 23
05,14,23 Oktober

20 26 14



29
5
03,12,21,30 Agustus 3
3 9
09,18,27 September

12 18 25
07,16,25 Oktober

21 27 16



30
7
04,13,22 Agustus 4
4 28
01,10.19.28 Sept.

13 19 25
07,16,25

22 10 16




1 7
05,14,23 Agustus 5
5 29
02,11,20,29 Sept

14 20 26
08,17,26 Oktober

23 11 17




2 8
06,15,24 Agustus 6
6 30
03,12,21,30 Sept.

15 21 23
09,18,23 Oktober

24 12 18




3 9
07,16,25 Agustus 7
7
28
04,13,22 Sept

16 22 19
01,10,19,28 Oktober

25 13 10




4 1
08,17,26 Agustus 8
8
29
05,14,23 Sept

17 23 20
02,11,20,29 Oktober

26 14 11




5 2
09,18,27 Agustus 9
9
30
06,15,24 Sept

18 24 21
03,12,21,30 Oktober

27 15 12




6 3






CATATAN : 1. Ronda di mulai Jam 21 sd Jam 00.30 Wib


2. Konsumsi berupa minum + Snak Ala kadarnya


3. Bagi yg tidak bisa hadir untuk melapor ke ketua kelompok dengan tanda ***
4. Setelah selesai jaga, Dring Jar di bawa pulang serahkan kepada petugas
jaga hari berikutnya.









Seksi Keamanan

Mengetahui Ketua RT.02/23



Desa Ngringo












M.Kamal Muhtar

M.Zam Zami Ali