RT.02 RW. 23 PERUM UNS V PALUR MEMPERINGATI HARI KARTINI. SABTU, 21 APRIL 2012

Jumat, 31 Juli 2009

TATA TERTIB WARGA RT.02 / RW.23 PERUM UNS V PALUR, NGRINGO, JATEN, KARANGANYAR

TATA TERTIB WARGA

RT 02 / RW 23

KEL. NGRINGO – KEC. JATEN – KAB. KARANGANYAR

1. Seluruh warga taat, beriman dan bertakwa kepada Allah SWT/ Tuhan Yang Maha Esa.

2. Seluruh warga saling menghormati, rukun dan santun di tengah kehidupan masyarakat yang majemuk, menghindari percekcokan / pertengkaran dan tawuran.

3. Seluruh warga bertanggung jawab atas ketertiban, kebersihan dan keamanan lingkungan sekitarnya.

4. Setiap warga wajib melapor ke Ketua RT jika mengadakan keramaian seperti : resepsi / perayaan / pengajian / kebaktian, dll.

5. Setiap warga wajib melapor ke Ketua RT / Keamanan atau menitipkan rumah ke tetangga jika meninggalkan rumah tanpa penghuni dalam waktu yang lama (pulang kampung atau tugas keluar kota)

6. Seluruh warga maupun tamu dilarang melanggar peraturan & Undang Undang yang berlaku seperti tersebut di bawah ini :

a. Berjudi atau taruhan dalam bentuk apapun;

b. Berkumpul pria dan wanita dalam satu rumah tanpa ikatan resmi;

c. Berjualan, menyalurkan dan atau minum minuman keras;

d. Menggunakan dan mengedarkan narkoba;

e. Membuat gaduh / keramaian berupa suara motor/mobil, TV, VCD, Tape, Radio, dll.

7. Seluruh warga wajib:

a. Melapor tentang tamu yang bermalam/ warga baru dalam 1 x 24 jam dan menyerahkan identitas diri yang sah.

b. Memperhatikan batas waktu bertamu sampai dengan Pukul 22.00 WIB

c. Menyalakan lampu penerangan rumah di malam hari demi keamanan.

d. Melapor kepada Ketua RT atau keamanan jika menemukan hal yang mencurigakan / mengancam keamanan / keselamatan bersama,

e. Meminta izin RT/Tetangga dekat apabila akan merenovasi rumah.

f. Bekerja bakti sesuai jadwal yang ditetapkan pengurus RT 02/RW23 apabila tidak dapat hadir harap memberi tahukan kepada pengurus RT.

8. Bagi para pemilik kendaraan bermotor wajib :

a. Memasukkan kendaraan bermotor ke pekarangan rumah dan menguncinya.

b. Memarkir mobil dengan memperhatikan kepentingan umum/ orang lain.

c. Memperhatikan batas kecepatan dalam kawasan padat penduduk / komplek perumahan sehingga tidak membahayakan pejalan kaki maupun penghuni lainnya.

d. Memperhatikan suara motor / mobil sehingga tidak mengganggu orang lain.

9. Dalam hal kebersihan, seluruh warga/setiap Kepala Keluarga wajib:

a. Menjaga kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan sekitarnya.

b. Menyediakan tong sampah yang memadai sehingga sampah tidak berserakan.

c. Menyediakan alat kerja bakti terutama untuk membersihkan parit di depan rumah masing-masing.

d. Memperhatikan tanaman di sekitar rumah tinggal secara baik sehingga tidak mengganggu jalan umum, jaringan listrik maupun jaringan telepon.

e. Menghindari penutupan parit secara permanen sehingga sulit untuk dibersihkan yang dapat mengakibatkan terhambatnya arus air ke selokan pembuangan.

RT.02/RW 23

NGRINGO, JATEN, KARANGANYAR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar